7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Curi Mesin Pompa Air, Warga Tebing Tinggi Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DPW alias Giong (26), warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Tebing Tinggi, Rabu (6/7/22).

Giong dibekuk petugas berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/563/VII/2022/SU.Res Tebing Tinggi/SPKT Tebing Tinggi, tanggal 5 Juli 2022 yang dilaporkan Suwandi (42), warga Jalan Bunga Melati, Perum Bajenis Indah.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (12/7/22) membenarkan penangkapan pelaku berinisial DPW alias Giong, menjalankan aksinya di Jalan Juanda, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi pada tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 01.22 WIB.

Baca Juga:Curi Tapak Mesin Penggiling Kerupuk, 3 Pria Diringkus Polsek Binjai Barat

Dijelaskan Agus, pemilik mesin pompa air, Ali (46), merasa keberatan atas tindakan pelaku sehingga melaporkan pelaku melalui anggotanya yakni Suwandi.

Sebelumnya pada hari Selasa (5/6/22) sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor diberitahu saksi yang mengatakan bahwa mesin pompa air milik korban telah hilang dan selanjutnya pelapor bersama saksi membuka rekaman CCTV.

Setelah melihat rekaman CCTV terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merek Robin adalah 2 laki laki yang terjadi sekira pukul 01.22 WIB. Pelaku masuk ke dalam areal ladang milik korban dan kemudian menggotong mesin pompa air secara bergantian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.500.000.

Baca Juga:Pencuri Besi Bekas Jembatan Rel Kereta Api Ditangkap Polsek Delitua

Selanjutnya, pada hari Rabu (6/7/22) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan hasil lidik personel Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri dan rangka mesin pompa yang telah hilang.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles