7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Curi Kabel Listrik PLN, 4 Komplotan Pencuri Diringkus Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Reskrim Polsek Bangun meringkus komplotan pencuri kabel listrik milik PT PLN Persero di Jalan Asahan tepatnya di Pondok Senio, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Selasa (28/9/21) subuh.

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku diketahui usai warga melihat gerak gerik mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom mengatakan, keempat komplotan pencuri kabel listrik yang berhasil diamankan masing-masing bernama Bayu Bakti (32), Ram (41), AG alias Igun (31), dan Dedi (31).

Baca Juga:Tiga Spesialis Komplotan Pencuri Bahan Bangunan Digaruk Polisi

Komplotan ini melancarkan aksi melanggar hukum dengan memanfaatkan kondisi larut malam sehingga luput dari aktivitas dan pengawasan masyarakat.

“Mereka (para pencuri) masih warga Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela,” kata Lambok saat dihubungi Selasa (28/9/21).

Kapolsek melanjutkan, penangkapan keempat pelaku pencurian berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya pencurian.

Baca Juga:Cerita di Balik Komplotan Pencuri Ban yang Diamuk Massa, Ini Pengakuan Korban

“Pelaku awal yang diketahui adalah Bayu Bakti dan dari yang bersangkutan ternyata ada beberapa temannya yang juga melakukan pencurian,” kata Kapolsek.

Atas pengakuan pelaku, petugas kemudian meringkus tiga pelaku lainnya yaitu AG alias Igun, Ram dan DS alias Dedi. Saat itu mereka berpencar di beberapa titik untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:Komplotan Curanmor Beraksi di Siantar, Dua Sepedamotor Digasak dari Rumah

Dari empat komplotan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu.

“Kemudian turut diamankan 1 tali serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT PLN (Persero). Keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles