8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Curi HP, Warga Sipispis Sergai Dibekuk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MRS alias Nyanyar (25), warga Dusun III, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (20/5/22) menjelaskan, MRS alias Nyanyar dibekuk petugas atas laporan dari SS (45), warga Dusun III, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Sergai, dengan laporan polisi nomor: LP/44/V/2022/TT. Sipispis, tanggal 19 Mei 2022. Korban mengaku kehilangan HP miliknya.

Tersangka MRS diamankan petugas pada Kamis (19/5/22) sekira pukul 13.00 WIB di sebuah gudang sawit di Desa Serba Nanti, Kecamatan Sipispis.

Baca Juga:Tiga Murid SMP Dipergoki Warga Mencuri HP di Tebing Tinggi

Dari penangkapan MRS, lanjut Agus, turut diamankan barang bukti yakni satu buah obeng bergagang kayu, satu unit handphone. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di Desa Marubun.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sipispis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles