10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Curi HP Rusak, Warga Tanjung Tiram Batu Bara Dipukuli Massa

Batu Bara, MISTAR.ID

Iz (38), babak belur dipukuli massa. Warga Dusun Terang Bulan, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara ini tepergok mencuri handphone (HP) milik warga pendatang yang ternyata rusak.

Beruntung, personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara yang menerima laporan dari masyarakat langsung terjun ke TKP di Pangkalan Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dan mengamankan Iz dari amukan massa.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi, Jumat (17/6/22) petang.

Baca Juga:2 Pelaku Pencurian di GKPS Talun Madear Siantar Martoba Diringkus, 1 DPO

“Benar. Ketika mendengar informasi ada pelaku pencurian HP sekitar pukul 14.00 WIB dan sedang jadi bulan-bulanan massa, Tim Tekab Polsek Labuhan Ruku langsung bergerak dan mengamankan pelaku dari amukan warga,” sebut Fahmi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku, namun korban yang informasinya warga Tebing Tinggi belum buat laporan,” lanjutnya.

Sementara itu, Iz terus terang mengakui perbuatannya saat dikonfirmasi wartawan di Polsek Labuhan Ruku.

Baca Juga:Curi HP, Warga Sipispis Sergai Dibekuk

“Iya Bang, aku khilaf mencuri HP yang terletak di atas meja, ternyata HP-nya rusak pula. Rencananya kujual untuk beli makanan Bang, perutku lapar,” ucapnya lirih.

Diceritakan Iz, setelah mengambil HP dari atas meja dia pergi ke musholla yang tidak jauh dari lokasi. Saat berbaring di musholla, warga datang sambil berteriak kepadanya pencuri.

“Habis aku Bang dihajar massa, syukurnya polisi cepat datang. Kalau nggak ada polisi, entah gimanalah nasibku,” ucapnya dengan nada menyesal.

Baca Juga:Dua Pemuda Curi HP Terpaksa Nginap di Sel Polres Tebing Tinggi

Dikatakan Iz, rencananya jika ada uang buat ongkos, dia hendak ke Bagan Siapi Api ke tempat adiknya untuk berjualan makanan di sana.

Wakapolsek Labuhan Ruku Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun disebutkan Fahmi, apabila dalam 1 X 24 jam ke depan korban tidak membuat laporan polisi maka pihaknya tidak bisa menahan lebih lama lagi.

“Selanjutnya akan dilakukan pembinaan,” pungkas Fahmi. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles