9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Curi Cabai di Pekan Sidamanik, 2 Pelaku Diarak Warga

Simalungun, MISTAR.ID

Dua pencuri berinisial, AM (27) dan AB (16) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diarak dan diserahkan warga ke Mako Polsek Sidamanik, Polres Simalungun, Sabtu (23/1/21) sore. Sedangkan satu orang lagi berinisial RMS (31) kabur. Mereka mencuri cabai dan bawang milik Nurmauli boru Marpaung di kios Pekan Sidamanik.

Awalnya pada Sabtu (23/1/21) pagi sekira pukul 07.00 Wib, korban Nurmauli boru Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun datang ke Pekan Sidamanik hendak berjualan. Saat membuka kunci tempat penyimpanan cabai dan bawang merah, tiba tiba korban terkejut melihat gemboknya sudah rusak dan barang jualan berupa cabai dan bawang merah sudah hilang.

Baca juga: Pencuri Kabel Telkom Diamankan Warga, 1 Kabur

Korban memberitahukan kepada saksi Mikhael Tampubolon, kemudian Mikhael memberitahukan kepada korban bahwa pelaku pencurian di tempat jualannya itu tiga orang yakni AM, AB dan RM sehingga korban membuat laporan pengaduan dengan laporan polisi nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 goni cabai merah, 1 goni cabai kecil, 1 goni cabai hijau serta 1 goni bawang merah dengan kerugian sekitar Rp4 juta.

Baca juga: Polsek Martoba Tangkap Dua Pencuri Tas Sandang Istri Polisi

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku, AM dan AB kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik untuk diinterogasi sedangkan satu pelaku lagi, RM berhasil kabur.

“Kedua Pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi, RM masih diburon,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, melalui rilis tertulisnya Minggu (24/1/2021) sore. (roland/hm06)

Related Articles

Latest Articles