7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Coba Kelabui Petugas, Dua Pemakai Sabu di Tanjungbalai Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Masud alias Sangkot Ompong (51) dan Nazar Hasri Nasution alias Nazar (40), harus merasakan pegapnya udara dibalik jeruji beberapa tahun kedepan.

Pasalnya, kedua warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap personil
Satnarkoba Polres Tanjungbalai bawa narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Demikian disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu  Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/9/20). Dikatakan Humas, kedua tersangka ditangkap setelah laju kendaraan sepeda motornya dihentikan.

Baca juga: Tiga Marga Manurung di Tanjungbalai Kompak Keroyok Pria Tua

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka ini masing-masing, satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10,20  gram, Dua (2) unit HP Merk OPPO adroid warna hitam dan Putih,satu (1) Unit HP Merk Nokia warna Hitam dan 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda PCX warna Hitam Tanpa plat Nomor Polisi/BK,” terangnya.

Dijelaskan Humas, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Nazar (40) sempat mengelabui personil dengan cara membuang barang bukti Sabu, dengan menggunakan tangan kirinya ketanah.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka ini menerangkan  bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka yang dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya  dan belum berhasil ditangkap,” jelasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Balai Musnakan Barang Bukti , 18 Kilo Narkoba Jenis Sabu-sabu

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sebut humas, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Subs 132 Ayat  (1), UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (Eko/hm07)

Related Articles

Latest Articles