12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Coba Kabur, Polisi Tembak Wahyu

Medan | MISTAR.ID – Dua pekan menghilang usai melakukan aksi perampokan di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Wahyu Dwi Adha (25) akhirnya diringkus personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan korbannya Nurjanah (39) warga Dusun X Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, yang kini berdomisili di Dusun Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Wahyu (pelaku) warga Jalan Letda Sujono Gang Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu, ditangkap petugas pada Kamis (16/1/20) malam dari rumahnya.

Informasi yang dihimpun, Senin 30 Desember 2019, sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Letda Sujono, tepatnya di pintu keluar gerbang Tol Bandar Selamat, pelaku menjambret tas milik korban yang saat itu korban sedang mengisi voucer e-Tol.

Lantas pelaku yang telah berencana, datang menghampiri. Dengan gerak cepat pelaku merampas paksa tas yang dipegang korban dan membawanya kabur.

Seketika korban yang kaget spontan berteriak rampok lantaran tas yang didalamnya berisikan perhiasan emas seberat 50 Gram dan uang mata asing senilai 50 RM berikut Hp Android merk Samsung serta surat penting lainnya dibawa kabur oleh pelaku.

Namun sayang terikan korban pada malam itu tidak direspon oleh warga lantaran situasi malam kejadian itu dilokasi sedang sunyi. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.

Adanya laporan itu, berdasarkan keterangan warga dilokasi kejadian bahwa pelaku kerap melakukan aksi yang sama terhadap korbannya. Sehingga Kamis (16/1/20) malam personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus pelaku dari rumahnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti Emas dan Hp, milik korban kepada temannya Asril Hasibuan (48) warga Jalan Pasar VII Tengah Gang Rambe, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan senilai Rp2 Juta.

Mendengar itu, lalu petugas membawa pelaku ke rumah Asril. Namun diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur.

Disitu, meski petugas telah melakukan tembakan ke udara dan pelaku tidak menggubrisnya, akhirnya petugas melakukan tindakan terukur kepada pelaku dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas.

Usai mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan, selanjutnya pelaku kembali diboyong ke kantor polisi dan kembali mengamankan Asril Hasibuan, selaku tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Dari tangan Wahyu (tersangka) petugas mengamankan celana pendek milik tersangka yang dikenakannya saat melakukan aksi kejahatan terhadap korban. Selain itu, satu dompet milik korban, surat-surat penting dan satu set kunci rumah milik korban. Sedangkan dari tersangka Asril, diamankan Handphone merk Samsung milik korban.

Kepada polisi, Wahyu (pelaku) mengakui telah lebih dari sepuluh kali melakukan aksi yang sama disaat korbannya turun dari mobil untuk melakukan pengisian Voucer E Tol. Atas kejadian itu, Nurjanah (korban) mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Jumat (17/1/20) kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka lebih dari sepuluh kali melakukan aksi kejahatan yang sama di TKP.

“Kini terhadap keduanya dijerat dengan pasal 365 Sub 480 dengan ancaman 5 tahun ke atas,”ujarnya.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles