9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Cemarkan Nama Baik Polisi, Dua Youtuber di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dituntut masing-masing selama 8 bulan penjara. Kedua Youtuber Medan ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik seorang polisi melalui video Youtube.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing selama 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3/21).

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Bawa Sabu, Tiga Warga Lampung Dituntut 15 Tahun Penjara

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb pada, Selasa 11 Agustus 2020, Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan Kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di Kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat tersebut dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117#.

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya, dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Baca Juga:Abdul Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua terdakwa langsung live di media sosial Youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan ke belakang Kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live Youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan Kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. Kemudian pada durasi 02.00, terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak.

Lalu pada durasi 02.12, terdakwa Benni mengatakan kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25, terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24, saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG, maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Baca Juga:Jual Sabu Sama Polisi, BHL Dituntut 8 Tahun Penjara

Kemudian, setelah selesai live Youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account Youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan, dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1, dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang Kantor Samsat Putri Hijau.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan, yang memperlihatkan saksi korban sedang berada di samping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan keberatan korban. Kedua Youtuber ini diketahui cukup kritis dan kerap ‘membantai’ polisi lalu lintas utamanya saat razia lalu lintas dengan menggugahnya ke chanel YouTube mereka. Setelah keduanya ditahan, channel YouTube nya sekarang tidak bisa diakses atau di banned.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles