12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Cafe di Sergai Digerebek, 7 Botol Anggur Merah Diamankan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang wanita N alias Amel, penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang beroperasi di kawasan Cafe Pondok Ringin, Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, digiring petugas ke Mapolsek Tebing Tinggi, Jumat (18/3/22).

Hal ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Jhon R Pelawi SH beserta anggotanya. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan, bahwa petugas telah mengamankan satu wanita yang diduga menjual miras tanpa izin, berupa anggur merah merek Orang Tua di Cafe Amel yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:Polres Tebing Tinggi Patroli Bersepeda Deteksi Tingkat Kriminalitas

N alias Amel (34) warga Dusun X Pondok Ringin Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai. Wanita itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yakni, menjual miras di warungnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh botol besar miras jenis anggur merah merek Orang Tua.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles