19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Cabuli Wanita di Bawah Umur, 2 Pemuda di Siantar Diciduk

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua palaku pencabulan terhadap wanita yang masih di bawah umur. Kedua pelaku berinisial SS (26) dan BAS (18) warga Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua pelaku pencabulan tersebut diamankan dalam waktu yang bersamaan pada Senin (7/2/22). Keduanya kini telah dilakukan penahanan setelah orang tua dari kedua korban yang berbeda membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar.

“Untuk kedua pelaku pencabulan sudah dilakukan penahanan setelah orang tua korban yang berbeda membuat laporan secara resmi ke Polres Siantar,” ujar Rusdi, Rabu (9/2/22).

Baca Juga:Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi

Rusdi melanjutkan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku SS terhadap RDH (16), terjadi di Jalan Sipahutar, Gang Anggrek, Kelurahan Parhorasan Nauli, Pematangsiantar.

“Sesuai keterangan dari Reskrim, pelaku SS ini mencabuli korban di dalam mobil pick up yang terparkir di halaman parkir kolam renang Mual Pancur 59 di Jalan Sipahutar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar,” ujarnya.

Informasi dihimpun, sebelum tersangka SS mencabuli korban RDH. Korban lebih dahulu diajak oleh pelaku ke Jalan Sipahutar tepatnya ke kolam renang pada Minggu (6/2/22), lalu pada malam harinya pukul 19.00 WIB, SS mencabuli korban di dalam mobil pick up.

Baca Juga:Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara

“Jadi setelah korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, SS diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Polres pada Senin (7/2/22) malam,” ucapnya.

Sementara itu, sambung Rusdi, untuk tersangka berinisial BAS (18), mencabuli korban ENM (17), pada 11 Januari 2022 di lokasi pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.

“Jadi sebelum korban dicabuli, tersangka BAS mengajak korban ke kebun ubi di dekat pemandian Pulau Batu dengan alasan melihat pemandangan. Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu,” ujar Rusdi.

Pihak keluarga korban ENM tidak terima dengan apa yang dialami putrinya dan memutuskan untuk membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. “Setelah adanya laporan dari orang tua korban, pelaku BAS diamankan oleh personel dari Lapangan Merdeka pada Senin (7/2/22). Saat penangkan terhadap pelaku, Kanit Jahtantas Ipda Moses Butarbutar juga ikut memimpin penangkapan,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles