9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Cabuli Murid SD di Asahan, Pria Ini Diciduk Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Polisi mengamankan AN, seorang pria berusia 38 tahun warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, pelaku pencabulan terhadap siswi SD yang berusia 12 tahun.

“Benar pelaku pencabulan ini sudah diamankan setelah kita mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini sedang kami periksa dan ditahan di Polres Asahan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/10/22).

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (13/10/22) malam. Dia diciduk sebelum berusaha kabur dari kejaran petugas sejak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:Sempat Viral, Polda Sumut Akan Hentikan Kasus Dugaan Cabul terhadap Anak SD

Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban Ng (61) mendapat kabar dari tetangga bahwa cucunya menjadi korban pencabulan. Saat itu Ng sedang bekerja di ladang dan bergegas pulang menanyai kondisi cucunya.

Mendengar pengakuan dari sang cucu, Ng pun marah dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (13/10/22) pagi di sebuah pondok di tengah kebun.

“Menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, dia mengakui bahwa sudah tiga kali perbuatan tak senonoh itu diterimanya. Kini, pelaku akan diancam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles