7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Cabuli Dua Anak Kandung, Oknum Guru SMK di Sunggal Medan Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) diamankan polisi, kemarin. Polsek Sunggal menangkap tersangka, setelah istrinya sendiri melaporkan perbuatan tersangka yang telah melakukan cabul terhadap dua anak kandung mereka, masing-masing satu bocah perempuan dan satu bocah laki-laki.

Ayah bejat itupun kini dihadapkan dengan Pasal 82 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (2) junto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, NIS yang merupakan warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal itu mencabuli NSS (9) perempuan, dan adiknya laki-laki KS (6) di rumahnya.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung Dilaporkan Istri ke Polrestabes Medan

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melihat kejadian aneh, pada Sabtu 15 Januari 2021. Saat itu, ibu korban sedang memasak, dan korban sedang belajar di ruang tengah sambil selonjoran.

Saat itu, pelaku sedang mengajari anak mereka yang laki-laki. Lalu, si ibu melihat pelaku sedang melihati pantat korban dengan wajah yang berbeda.

“Saksi sempat bertanya kepada pelaku kenapa, dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban,” kata Yasir, menirukan ucapan istri pelaku saat itu.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

Karena penasaran, usai memasak, si ibu (istri pelaku) memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh dengan suaminya (bapak korban).

Korban menjawab pernah dan itu dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 13 Januari 2021. Jawaban itu membuat sang istri hancur. Mendengar keterangan anaknya, sang istri segera melapor ke Polsek Sunggal dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya kita tetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri,” tegas Yasir.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles