7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sekap dan Cabuli Cewek ABG, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Diduga menyekap dan mencabuli anak baru gede (ABG) bernama sebut saja Bunga (16), pria ini digelandang keluarga korban ke Mapolres Tebing Tinggi setelah diamankan dari Jalan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (21/5/22).

Pria pengangguran itu kemudian ditahan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022 yang dilaporkan SNM (39) warga Sergai, seorang IRT dan merupakan orang tua korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa tindakan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung dari Istri Kedua Selama 5 Tahun

Dikatakannya, korban mengaku telah dicabuli pelaku berinisial IP (25) warga Dusun II Desa Jaba Namorambe Deli Serdang, hal ini terungkap berdasarkan kesaksian AA (18) dan IK (18) merupakan teman korban.

Kasi Humas kepada wartawan, Senin (23/5/22) menyebutkan Sabtu lalu (21/5/22) sekira pukul 20.00 WIB, pelapor (orang tua korban) sedang duduk di rumah dan mendapat telepon dari saksi IK.

“Bu, Bunga udah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari Bunga kalau dia lagi di kos-kosan kawannya, dia mau pulang tapi gak dikasih keluar dan sekarang aku tahu posisi Bunga dan tau tempatnya. Ayo Bu biar kuantar,” kata IK kepada ibu korban.

Kemudian saksi menjemput pelapor dan pergi menuju ke tempat kos-kosan tersebut, dan setiba disana pelapor bertemu korban lalu mencari teman korban yang bernama AA namun kamar kost tersebut tertutup dan tidak ada orang. Selanjutnya mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati pelaku, lalu pelaku mengatakan AA sedang keluar.

Baca juga: Cabuli Wanita di Bawah Umur, 2 Pemuda di Siantar Diciduk

Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah digagahi pelaku bersama seorang pelaku lainnya dan tidak diperbolehkan pulang. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, ibu korban langsung mengadu ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Sabtu (21/5/22) sekira pukul 22.30 WIB, pelapor bersama dengan keluarga pelapor menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku lainnya kini masih diburon.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles