9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Satreskrim Polres Tebing Tinggi menciduk seorang pria pelaku cabul berinisial JM alias Bolot seorang buruh harian lepas (48) warga Dusun IV Desa Kuta Pinang Tebing Syahbandar Serdang Bedagai. Pria ini dilaporkan telah mencabuli murid SD, sebut saja Bunga (8) Warga Tebing Syahbandar Serdang Bedagai. Pelaku diamankan polisi dari kediamannya pada Senin (10/1/22) Sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu. “Tersangka dilaporkan telah mencabuli seorang anak di bawah umur atas laporan DS (27) warga Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/36/I /2022/SU/RES.TT/SPKT.TT, tanggal 10 Januari 2022,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, kejadian pencabulan terjadi Desember 2021 di Tebing Syahbandar Serdang Bedagai. Orang tua korban NH dan korban datang ke rumah pelapor di Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan korban mengatakan kepada pelapor bahwa alat vital korban dipegang-pegang terlapor,” sebut Agus.

Baca juga: Dinas Sosial Lakukan Asesmen Terhadap Bocah Perempuan yang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Atas laporan tersebut, kata Agus, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak ke rumah terlapor berinisial JM Alias Bolot yang berada di Tebing Syahbandar Serdang Bedagai dan langsung mengamankan dan membawa terlapor ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut,” beber Agus.

Agus menambahkan, dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti,1 (satu) potong celana panjang warna biru dan 1 (satu) potong baju kaos warna oranye. Akibat perbuatannya terancam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling
singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles