8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Cabuli Bocah 8 Tahun, Kakek Ini Ditangkap Polisi Usai Solat di Beringin

Deli Serdang, MISTAR.ID

Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan ZN usai solat magrib di Mesjid Mujahidin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Kakek berusia 68 tahun itu ditangkap atas dugaan berbuat cabul pada anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/VIII/2021/SU/ Resta DS, tanggal 30 Agustus 2021, dengan pelapor RS (39), orang tua korban warga Kecamatan Pantai Labu.

Informasi diperoleh, perbuatan cabul itu terjadi Sabtu (28/8/21) sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu, TS nenek korban melihat tersangka mengambil buah kelapa di belakang rumah mereka.

Baca Juga: Polrestabes Medan Belum Temukan Titik Terang Ungkap Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun

Kasus cabul itu langsung dilihat si nenek korban, membuat si nenek berteriak. Mendengar teriakan itu si pelaku melarikan diri.

Kemudian kasus itu dikasi tahu kepada orang tua korban, dan menanyakan putrinya. Korban membenarkan bahwa si kakek bandot itu telah melakukan hal yang sangat dilarang agama tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, Minggu (19/9/21) membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap kakek inisial ZN itu. Dan pelaku sudah diamankan pada Jumat (17/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib usai solat Magrib.(sembiring/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles