7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buronan Kejari Medan ditangkap Intel Kejati Sumut di Rumahnya

Medan, MISTAR.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang buronan bernama Ernita Wati (49) di rumahnya di Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/19). Ernita buron sejak 2017 saat akan menjalani sidang kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah.

Asintel Kejati Sumut, Andi Murdji mengungkapkan Ernita kabur pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. “Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kutacane, Aceh,” kata Andi.

Tak berapa lama setelah Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan surat yang menyatakan Ernita sebagai DPO, tim intelijen Kejati Sumut terus memantaunya, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap dan diamankan.

“Dia ditangkap pada pukul 09.00 Wib, di rumahnya. Selanjutnya, berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” jelas Andi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menyatakan Ernita Wati sudah menyandang status terdakwa. “Status beralih setelah penyidik menyerahkan BP (berkas perkara) dan tersangka ke JPU dan itu berubah menjadi terdakwa,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” ungkap Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tandasnya.

Penulis :Daniel
Editor : Manson

Related Articles

Latest Articles