6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Siantar Diringkus di Bandung

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan meringkus Jhonson Tambunan yang terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Kota
Pematangsiantar pada tahun 2003 yang lalu. Dia diringkus dari lokasi persembunyiaan di Kota Bandung pada Rabu (26/1/22) malam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Rendra Yogi Pardede turut membenarkan bahwa Jhonson Tambunan telah diringkus. Namuan Rendra belum banyak memberikan informasi terkait tertangkapnya Jhonson Tambunan. “Iya (ditangkap). Yang nangkap tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mengenai realeasenya tunggu dari kejatisu dulu,” ungkap Rendra dikonfirmasi, Kamis (27/1/22) pagi, pukul 08.06 WIB.

Informasi yang dihimpun, pasca diringkus dari persembunyiannya dan kini Jhonson Tambunan juga dikabarkan telah dibawa ke bandara dan segera tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya dibawa ke Kejatisu untuk proses administrasi.

Baca juga: Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan

Setelah administrasi selesai di Kejatisu, Jhonson Tambunan akan diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 2004 yang menghukum selama 1 tahun penjara. Dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Tozai, Jhonson Tambunan dihunjuk atau bertindak sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Dalam proyek ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

Oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun kepada mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jhonson Tambunan atas kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai tahun 2003 silam. Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Kota Pematangsiantar masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) serta Kejagung RI guna mencari keberadaan Jhonson Tambunan, terpidana korupsi pembangunan Pasar Tozai pada tahun 2003 yang lalu.

Pria berbadan tambun yang kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pematangsiantar dan terakhir diketahui menjabat sebagai Sekretaris Disnaker di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Sebelum ditetapkan DPO oleh Kejari Pematangsiantar, Jhonson Tambunan pun telah tiga kali tak mengindahkan panggilan yang dilayangkan jaksa kepadanya.

Kasi Intelijen Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan, putusan Mahkamah Agung tentang kasus korupsi Jhonson Tambunan sebesar Rp18 juta tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2004. Hanya saja salinan putusan tersebut baru diterima pihak Kejari
Pematangsiantar di tahun 2020.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dilimpah ke Pengadilan

“Sudah dimintai alasan kenapa lama baru turun oleh jaksa terdahulu kita,” kata Kasi Intelijen Rendra Pardede yang ditemui di ruang PTSP, Kamis (30/9/21). Rendra kembali menjelaskan saat ini pihaknya tengah meminta bantuan dari Kejagung RI dan diteruskan ke imigrasi bila Jhonson Tambunan DPO Kejari Siantar berkemungkinan melarikan diri ke luar negeri.

“Kita sudah minta bantuan ke Kejati, per 7 Juni 2021. Sementara tanggal penerbitkan DPO di bawah waktu sebelum kita kordinasikan ke Kejagung. Mungkin sudah diteruskan ke Imigrasi (untuk pencekalan),” katanya. Hanya saja saat ditemui, Rendra mengaku bahwa
pihaknya tidak dapat dan secara gamblang menceritakan langkah yang mereka lalukan dalam pencarian Johnson Tambunan.

“Kita tanya juga ke Pemko mengenai yang bersangkutan, beliau sudah absen dan tidak pernah masuk dinas. Keluarga juga kita pantau dan rumahnya juga, seperti yang di batu IV juga kita pantau,” katanya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles