13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Buron Selama Setahun, Polisi Bekuk 3 Komplotan Geng Motor di Medan

Medan, MISTAR.ID

Tiga komplotan geng motor sadis yang kerap melakukan penganiayaan di jalan raya, dibekuk personil Polrestabes Medan bersama Polsek Helvetia. Dalam penangkapan itu salah seorang tersangka dilumpuhkan petugas dengan peluru pada bagian kakinya.

Ketiga tersangka kelompok geng motor Ezto itu yakni, Daniel MT Sinurat alias Anin, Jonathan Roy Putra Hutapea dan Fernando Imanuel Sinurat alias Nando, selaku ketua. Sedangkan aksi kejahatan di jalan raya yang kerap dilakukan para tersangka terjadi pada 23 Maret 2019.

Disitu para tersangka melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap korbannya, Riko Lumban Raja (16), hingga mengalami cacat seumur hidup lantaran korban mengalami luka serius pada kepalanya.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia pada 23 Maret 2019 lalu.

“Hingga saat ini korban masih menjalani proses pemulihan di Kota Pekan Baru. Akibatnya korban tidak bisa lagi melanjutkan studinya lantaran mengalami gangguan pada kepalanya hingga cacat permanen,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (14/5/20).

Atas kejadian itu dan berdasarkan laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Setahun lamanya upaya penyelidikan yang dilakukan, Jumat (24/4/20) ketiga tersangka akhirnya berhasil dibekuk.

Berdasarkan hasil penyidikan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka (DPO). Kini 10 tersangka lain dalam pengejaran polisi.

Dalam aksi penganiayaan yang dilakukan kelompok geng motor itu, pihak keluarga korban mengutuk keras hingga meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum para tersangka dengan hukuman yang setimpal.

Orang tua korban, Rosita Simatupang kepada polisi meminta agar menumpas habis semua kelompok bandit jalanan dan kebrutalan aksi geng motor yang ada di Kota Medan, agar korban berikutnya tidak berjatuhan.

“Jangan sampai ada lagi orang tua yang mengalami nasib serupa yang anaknya menjadi korban kebrutalan geng motor. Seperti yang dialami anak laki-laki kami satu-satunya di keluarga kami. Kini harapan dari cita-citanya semula untuk menjadi polisi kini telah sirna hingga dia tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya,”sebutnya sembari berharap.

Menanggapi itu, Kombes Pol Jhonny Eddyzon Isir, menegaskan agar para komplotan geng motor lainnya jangan lagi coba-coba mengacaukan keamanan di Kota Medan.

“Polisi akan memberikan tindakan tegas terhadap komplotan geng motor bila melakukan aksi penganiayaan dan kekerasan di jalan raya. Kini ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara atas perbuatannya,” tegas Issir.

Penulis: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles