8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Tertangkap

Berandan | MISTAR.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus ST (28), seorang pelaku penganiayaan terhadap MB (48), warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Minggu (17/11/19).

Tersangka yang merupakan warga Jalan Pasar Pipa Gang Antara, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat itu, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/96/VII/2019/SU/Langkat/Sek-Pkl Berandan. Tersangka dilaporkan ke polisi oleh Rosmizar (46), yang tak lain istri dari korban MB pada Kamis 25 Juli 2019 lalu.

Dari keterangan Rosmizar kepada petugas, penganiayaan tersebut terjadi Rabu 24 Juli 2019, sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu dirinya bersama Desi Purnama Sari, pergi menyusul suaminya MB ke rumah besannya di Jalan Pasar Pipa Gang Antara, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Semula MB ingin mencari menantunya bernama Legiman agar bertanggungjawab menafkahi anaknya.

Sesampainya di halaman rumah besan mereka, Rosmizar terkejut melihat suaminya MB dalam keadaan duduk berlumuran darah. Korban mengalami luka bacok di bagian wajah dan kepala.

Masih dalam keadaaan sadar, MB mengatakan kepada istrinya bahwa orang yang membacoknya adalah ST, anak besannya sendiri. Setelah kejadian tersebut, Rosmizar membuat laporan penganiayaan ke Polsek Pangkalan Berandan.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting, ketika dikonfirmasi Harian Mistar, Minggu (17/11), membenarkan penangkapan seorang tersangka penganiayaan.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka ST bermula dari laporan isteri korban. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan pun langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian.

Dari tempat kejadian petugas menemukan identitas pelaku. Namun saat itu pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Belakangan petugas Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sudah kembali ke rumahnya.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ST. Kemudian petugas mencari barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka, namun belum ditemukan. Kemudian petugas membawa tersangka ke Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunaro
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles