8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Buron 6 Tahun, A Tiam Berhasil Diringkus di Gudang JMS Medan

Medan, MISTAR.ID

Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejatisu, setelah enam tahun lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bahkan, saat tim hendak menangkap terpidana perkara pemalsuan surat tanah tersebut, nyaris gagal karena saat tim menanyakan keberadaan A Tiam kepada anaknya, mengatakan bahwa orangnya sedang berada di Vietnam.

Namun Tim Tabur dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo, langsung melakukan pengeledahan di kawasan Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) yang berada di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin, (14/6/21).

Baca Juga:Selama Buron, Yoan Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Lebih Tinggal di Peternakan Kambing

Dan akhirnya, menemukan terpidana sedang bersembunyi di lantai dua bangunan gudang. Kepada wartawan, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, membenarkan penangkapan terhadap terpidana.

“Waktu penangkapan memang benar, terpidana bersembunyi di dalam salah satu ruangan di lantai II, dan langsung didobrak oleh tim hingga akhirnya terpidana menyerah,” ucap Sumanggar.

Setelah itu, tim langsung membawanya ke Kejatisu untuk proses administrasi kemudian diserahkan ke Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjunggusta Medan.

Masih dalam pemaparannya, adapun dasar penangkapan terhadap Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015, guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap di Warnet

Sebagaimana diketahui, terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.83/102 tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama ERIC FADILLAH, STTP (Fhotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara, sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles