10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Buron 3,5 Tahun, Ketua Inkindo Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

Medan, MISTAR.ID

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejatisu dan Kejari Medan menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Pendi Sebayang di kawasan Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/21) malam.

Penangkapan Pendi Sebayang yang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering merupakan seorang terpidana perkara korupsi tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar (satu koma empat miliar rupiah) TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangan persnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Baca juga: Buronan Korupsi Asal Maluku Ditangkap Di Jambi

Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dan Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, menegaskan bahwa terdakwa beberapa kali mangkir semenjak putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017.

Selain itu ada juga Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi. “Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terpidana kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Bondan.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles