7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bupati Labura Kembali Bersaksi di PN Medan dalam Kasus Korupsi, ini Pengakuannya!

Medan, MISTAR.ID

Untuk kedua kalinya Bupati Labura Khairuddin Syah hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut PBB disektor Perkebunan dan Pertambangan di kawasan Kabupaten Labura 2013-2015.

Dalam kesaksiannya, Bupati Labura Khairuddin Syah untuk terdakwa Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labura, Faisal, menegaskan bahwa pengajuan itu dimulai dari jajaran BPKAD, Kabag Hukum, Asisten, Sekda dan Wabup hingga ke dirinya.

Karena semuanya sudah melakukan paraf, maka ia meneken saja. Pernyataan ini sama halnya untuk kedua terdakwa dalam kasus yang sama yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labura.

Baca Juga:Kejaksaan Mulai Dalami Indikasi Korupsi di Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Pernyataan Bupati Labura mendapat respon dari Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Hendri Sipahutar yang menanyakan apakah selaku Bupati seharusnya melakukan pengecekan tentang pengutipan insetif tersebut.

“Kenapa anda tidak cek terlebih dahulu yang akhirnya berimbas timbulnya kerugian negara?”tanya jaksa, menjawab itu Bupati hanya menerangkan ia pun tidak tahu karena sudah berproses dari Bidang Pendapatan dari BPKAD.

Masih dalam persidangan tersebut, Zainal selaku Bendahara Pengeluaran di BPKAD pada kesaksiannya membenarkan ada uoah pungut berdasarkan perintah pimpinan untuk pencairan.

Baca Juga:10 Bidang Tanah Dari Perkara Korupsi Dilelang KPK

Begitu juga dalam kesaksian Agusman pada waktu Sekretaris BPKAD hanya menyetujui karena pada proses pada bidang pendapatan.

Sama halnya dengan keterangan Edi Sampurna Rambe selaku Sekda Pemkab Labura pada waktu itu, mengenai persenan berdasarkan dari BPKAD.

Pada persidangan itu, Khairuddin Syah juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menyangka kalau ini bermasalah. Sebab di Labuhan Batu juga diberlakukan yang sama namun tak ada masalah.

Dalam kesaksiannya juga mengatakan total pengembalian upah pungut/insetif dari 2013 hingga 2015 termasuk dirinya yang mengembalikan uang total sebanyak Rp2,1 miliar.

Selesai mendengarkan kesaksiannya maka persidangan ditunda hingga pekan depan.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles