9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Hotel Padang Bulan Medan, Pria Ini Dibui 20 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Sumarna Sarumaha, terdakwa pembunuhan Mangihut Parulian Sinambela lolos dari ancaman pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, Selasa (17/5/22) di Cakra 7 PN Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu. Hanya saja, terdakwa divonis pidana 20 tahun penjara. Sedangkan JPU pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut terdakwa agar dipidana penjara seumur hidup.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Hotel Hawai Ditangkap di Singkil

“Baik ya? Penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama punya hak untuk pikir-pikir apakah terima atau banding,” pungkas Jarihat.

JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/21) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa Sumarna bertemu korban Mangihut di dekat Diskotik Sky Garden, dan bermain dadu. Terdakwa saat itu lagi kurang beruntung alias kalah judi. Korban ternyata mengetahui itu.

“Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti ku kasih uang” kata JPU menirukan ucapan korban dan diiyakan terdakwa.

Korban dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan terdakwa ke tempat kos-kosannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya. Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah parang ke dalam paper bag kemudian berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai selanjutnya memesan kamar.

Baca juga: Dikabarkan Ditangkap, Terduga Pembunuhan di Hotel Hawai Punya Tatto di Dua Kaki

Setelah rebahan sebentar, Mangihut pun mulai mencumbu terdakwa hingga klimaks. Setelahnya, Sumarna pun mandi membersihkan sekujur tubuhnya dan coba ‘dimanjakan’ kembali oleh korban.

“Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi,” tanya korban, namun dijawab sebentar lagi dan mengajaknya untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.

Beberapa lama ditunggu tidak ada realisasi, terdakwa kemudian mengambil parang dan menusuk perut korban. Sempat terjadi duel dan 2 petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel namun dijawab terdakwa, tidak ada apa-apa. Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel.

Pintu kamar pun didobrak. Kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat terdakwa memegangi parang dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah dan kepala.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis di Hotel, Pelaku Sakit Hati karena Dilecehkan di Depan Umum

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ditabrak meluncur ke daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Malam harinya Sarumaha buron menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa dan tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu pagi (10/11/21). Tiga hari kemudian terdakwa ia pun berhasil dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles