12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bunuh Dua Wanita Muda, Oknum Polisi Diadili

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan sadis terhadap dua orang wanita muda dengan terdakwa oknum Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra dalam persidangan yang berlangsung secara videotron di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/21).

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Bastian Sihombing dan Julita Rismayadi Purba menerangkan, terdakwa sudah tergiur dengan kemolekan tubuh korban Riska Pitria yang datang menemuinya saat bertugas menjaga ruang sel tahanan Polres Belawan pada 13 Februari 2021.

Saat itu, Riska Pitria datang bersama Bunga (13) menemui terdakwa, menanyakan tentang barang titipan untuk tahanan. Melihat kemolekan tubuh Riska Pitria, ia pun mencari jalan untuk bisa bertemu kembali dengan korban dengan meminta nomor Hp, dan berjanji untuk ketemu.

Diterangkan jaksa dalam dakwaannya, korban memberikan nomor Hp kepada terdakwa tanpa rasa curiga, hingga pada tanggal 20 Februari 2021 akhirnya bertemu di depan Mapolres Belawan.

Baca Juga:Tuding Septor Korban Bodong Saat Transaksi Jual Beli, Dua Oknum Polisi Dilaporkan

Saat itu, terdakwa mengenderai mobil Xenia BK 1775 RP. Melihat Riska dan temannya Bunga, terdakwa langsung menyuruh masuk, dimana keduanya duduk di bangku tengah sedangkan terdakwa duduk di depan mengemudikan mobilnya ke jalan Tol.

Dalam perjalanan, terdakwa yang sudah bernafsu menyuruh korban Riska untuk pindah ke depan atau di posisi sebelah kirinya. Bahkan, selama perjalan menuju pintu Tol Hanif mereka sempat selfie dengan menggunakan Hp terdakwa.

Semula terdakwa mengatakan, urusan barang titipan dan yang bisa diurus kepada korban Riska. Namun tiba-tiba terdakwa mulai merangkul korban, sontak saja Riska berteriak termasuk Bunga.

Baca Juga:Tipu Rekan Bisnis Ternak Sapi, Oknum Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Melihat itu, terdakwa sempat panik dan kemudian memborgol tangan keduanya dan melakban mulut serta mata kedua korban.

Kemudian, terdakwa yang merupakan warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan/Jalan Marelan Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, itu mengarahkan mobilnya ke Hotel Alam Indah dan memesan kamar seharga Rp80 ribu dengan fasilitas Ac.

Karena sudah dibakar rasa birahi, terdakwa mencoba mencabuli korban, ternyata korban sedang datang bulan, akibatnya ia pun melampias kepada Bunga yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga:Poldasu Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sabu 1 Kg

Puas melampiaskan nafsunya, terdakwa kembali melakban kedua korban dan membawa ke rumahnya. Saat itu, Elvrina Makmur Caniago yang merupakan istri terdakwa tampak kaget.

Namun terdakwa mengancam dengan keris sambil mengatakan, “Kalau banyak bicara kau ku bunuh”. Bahkan tak hanya menyekap kedua korban, akan tetapi terdakwa juga mengurung istrinya di dalam kamar.

Setelah itu terdakwa pergi ke Mapolres Pelabuhan Belawan melaksanakan tugas jaga tahanan. Namun saat kembali ke rumah, ia menemukan korban sudah lemas, bercampur rasa takut terdakwa pun membunuh dengan menaruh bantal kepada Riska dan Bunga dengan menutup dengan ambal.

Baca Juga:Oknum Polisi Pembunuh 2 Wanita Bakal Dihukum Berat, Anggota DPRD Medan Apresiasi Poldasu

Kemudian, terdakwa membuka kunci kamar dimana istri dikurung. Masih dibawa ancaman, ia menyuruh istrinya mandi dengan dalih mau jalan-jalan.

Lalu, terdakwa memasukan kedua korban dibagasi belakang setelah itu berangkat ke Kabupaten Sergai melalui Jalan Tol dan membuang mayat Riska di daerah Perbaungan.

Sedangkan, jasad Bunga dibuang di kawasan Jalan Budi Kemasyarakatan. Untuk perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 65 KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Hendra Sutardodo menunda persidangan hingga pekan depan, untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya Martha Sitorus.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles