12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Buntut Kasus Penyiksaan Kuli Bangunan, Kapolsek Percut Sei Tuan Bersama 5 Anggotanya Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan memaparkan tersangka pembunuhan yang menewaskan korbannya dengan cara dicangkul di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Gelatik No 242 Dusun XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (9/7/20).

Dalam paparan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya menetapkan Anzar (27) selaku tersangka tunggal dalam peristiwa pembunuhan itu. Adapun motif dari tersangka nekat menghabisi nyawa Dodi Sumanto (42) dilatar belakangi karena sakit hati.

Riko menyebutkan, jika tersangka kerap dibuli oleh korban. Tersangka yang sakit hati sehingga nekat menghabisi nyawa korban dengan cangkul. Korban tewas bersimbah darah setelah tersangka mengayunkan cangkul sebanyak dua kali ke arah pundak dan kepala korban.

Peristiwa itu terjadi disaat korban tengah bekerja mengaduk semen di rumah Nurdiana Dalimunthe (60) merupakan ibu dari tersangka Anzar.

Baca Juga:Dipicu Sakit Hati, Kuli Bangunan Tewas Dicangkul Saat Merenovasi Rumah Ortu Pelaku di Medan

Warga sekitar yang mengetahui aksi pembunuhan itu, lalu mengamankan tersangka. Selanjutnya, pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan datang ke lokasi kejadian dan memboyong tersangka untuk diamankan ke kantor polisi.

“Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dilatar dibelakangi sakit hati,” kata Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasa Tobing, kepada wartawan.

Saat ditanya adanya informasi yang beredar, jika tersangka dikabarkan mengalami gangguan psikologis akibat mengkonsumsi narkotika (sabu). Riko menuturkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan jika tersangka ada mengalami gangguan psikologis.

“Saat ini belum bisa kita simpulkan. Nanti ada ahli khusus yang dapat menyimpulkannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Enam Personil Polsek Percut Sei Tuan Diperiksa 

Aksi pembunuhan yang dilakukan Anzar (tersangka) hingga menghadirkan Sarpan (59) selaku saksi yang dimintai keterangannya, akhirnya berbuntut menjadi persoalan baru yang melibatkan personil Polsek Percut Sei Tuan.

Sarpan, yang menjadi saksi dalam peristiwa pembunuhan itu, selain ditahan selama lima hari, Sarpan, juga mengalami tindak penganiayaan di kantor polisi. Sarpan, dipulangkan dalam kondisi wajah yang babak belur, setelah pihak keluarga dan dibantu warga melakukan aksi demo di Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan.(f:ist/mistar)

Atas penganiayaan itu, kini enam orang personil Polsek Percut Sei Tuan harus menjalani pemeriksaan setelah pihak keluarga Sarpan, melaporkan aksi penganiayaan itu ke Mapolrestabes Medan.

Baca Juga:Poldasu Selidiki Penyiksaan Dialami Kuli Bangunan di Polsek Percut Sei Tuan

“Terkait laporan saksi pembunuhan atas nama Sarpan, saat ini masih kita dalami,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan. Dikatakannya, saat ini proses pemeriksaan tehadap enam orang personil polisi Polsek Percut Sei Tuan, sedang dilakukan.

“Ada 6 orang yang diperiksa, salah satunya juga Kapolseknya. Sedangkan hasilnya masih menunggu pemeriksaan oleh pihak Propam Poldasu,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Sidomuliyo Gang Gelatik No 242, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Kamis (2/7/20).

Dalam peristiwa itu, Dodi Sumanto (42) tewas bersimbah darah setelah dada dan kepalanya dicangkul oleh Anjar (27) saat Sarpan dan Dodi tengah bekerja merenovasi rumah milik orangtua Anjar.

Selain Sarpan, tidak ada satupun yang tahu pasti dalam peristiwa pembunuhan itu. Sarpan, selaku kepala tukang saat itu memergoki Anjar (tersangka) masih memegang cangkul yang berlumuran darah. Semenatara Dodi (korban) sebagai kerneknya sudah tergeletak tak bernyawa bersimbah darah.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles