10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Budi dan Mak Budi Digerebek Polisi dalam Kamar, Ini Penyebabnya

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dua orang warga diringkus personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dari dalam sebuah kamar di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/9/20) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengungkap di tempat tersebut diduga ada penyalahgunaan narkotika.

“TKP penangkapannya di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Transaksi Narkoba, Tiga Residivis Diringkus Polres Siantar

Budi diketahui sebagai warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan,Kecamatan Teluk Nibung. kota Tanjungbalai dan Mak Budi (44) warga Jalan Pancing, Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 2,86 gram,” pungkasnya.

Barangbukti masing-masing 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,43 gram, 1 buah plastik besar klip transparan berisi sabu seberat 1,84 gram dan 1 bungkus kertas timah warna putih berisi sabu 0,32 gram.

Baca Juga: Dua Pengedar Pil Ekstasi Kota Medan Diringkus

Barang bukti narkotika itu diduga sebagai milik kedua tersangka, ditemukan pada saat personil melakukan penggledahan badan tepatnya di dalam kantong celana keduanya.

“Tak hanya itu, personil juga menyita barang bukti lainnya masing-masing

satu HP merek Nokia. Satu merek Samsung warna hitam, selembar uang pecahan Rp10.000 dan satu lembar kertas timah warna putih,” Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider 132 Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(eko/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles