6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

BTN Medan Cairkan Kredit Rp39,5 M, Tapi Tak Pernah Terima Sertifikat Agunan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Tabungan Negara (BTN) Medan Ferry Sonefille mengakui, bahwa sampai pencairan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp39,5 miliar ke PT KAYA selesai disalurkan secara bertahap, ia tidak pernah menerima 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diagunkan dalam kredit.

Hal ini diakui Ferry yang hadir dalam statusnya sebagai saksi untuk terdakwa oknum notaris Elviera.

“Pada saat legal meeting, dokumen belum diperlihatkan,” kata Ferry menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan. Mendapat jawaban itu, hakim kemudian mencecar Ferry.

“Sewaktu perjanjian kredit jaminan sertifikat tadi belum ada di BTN?” kata hakim. “(Yang ada) dokumen pernyataan (covernote) dari notaris,” jawabnya.

Baca Juga:Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

“Apakah cukup dengan covernote? Apakah sama dianggap dengan aslinya?” tanya hakim. Ferry terdiam.

Adanya covernote dari notaris Elviera yang menyatakan, bahwa ia sudah menerima seluruh persyaratan balik nama SHGB dari PT ACR ke PT KAYA selaku pemohon kredit, membuat notaris cantik itu terjerat dalam perkara korupsi ini.

Padahal, seluruh persyaratan itu belum ada. Hingga pencairan kredit dilakukan. “Saya tidak lihat sertifikatnya,” ungkapnya.

Lantas, hakim kemudian mempertanyakan bagaimana ketentuan BTN dalam hal pencairan kredit. “Kalau ketentuan sertifikat dikuasai pemohon. Sertifikat atas nama pemohon,” jelasnya.

Baca Juga:Mantan Bupati Nisel Idealisman Kembali Disebut di Sidang Korupsi PJJ USBM

Dengan fakta bahwa SHGB belum milik PT KAYA karena masih diagunkan di Bank Sumut semestinya pencairan kredit tidak dilakukan.

Legal meeting dilakukan 24 Februari 2014, lalu tiga hari kemudian atau 27 Februari, perjanjian kredit dibuat.

Ferry berdalih sudah ada surat perjanjian jual beli (SPJB) antara PT KAYA dan PT ACR 93 SHGB. Namun, akta jual belinya belum ada.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembukaan Lahan PT PSU Rp109,2 M Digelar Pekan Depan

Akta jual beli adalah persyaratan untuk roya atau balik nama SHGB dari PT ACR ke PT KAYA atas 93 SHGB.

Namun, Ferry berdalih bahwa ia tidak punya wewenang untuk menolak pengajuan kredit karena itu kewenangan BTN Pusat.

Terlebih lagi, menyangkut prospek keuntungan yang bisa diraih BTN dalam pencairan kredit ini. “Karena ini bisnis kita lapor ke pusat. Kepala divisi waktu itu, Agung,” ungkapnya.

Karenanya, ia memberikan rekomendasi kepada pusat tentang pengajuan permohonan kredit ini.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bibit Kopi TA. 2021, Oknum Distan Diperiksa Kejari Dairi

Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ferry, BTN Medan mengajukan rekomendasi permohonan kredit bisa dilakukan.

Tetapi, hingga lima kali pencairan kredit dilakukan, sertifikat itu tidak kunjung diterima BTN.

Mendapat jawaban itu, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pimpinan BTN Pusat untuk mengkonfrontir keterangan Ferry.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles