7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bripka P yang Peras Pengendara di Medan Diancam 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum polisi dari Polsek Delitua terhadap pengendara sepeda motor, Nur Widiana di Jalan dr Mansyur Medan, Kamis (11/11/21) lalu, hingga kini masih diproses secara hukum.

Oknum polisi itu berinisial Bripka P dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan.

Polisi menjerat Bripka P dengan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kapoldasu Pastikan Oknum Polisi yang Peras Pengendara akan Diproses Hukum

Jeratan pasal pidana itu disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memberi keterangan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (13/11/21).

“Pasca kejadian, kita langsung melakukan langkah-langkah yaitu dengan mengamankan personel berinisial P tersebut,” ujarnya.

Irsan mengatakan, dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan ataupun pemerasan.

Baca Juga: Sejumlah Aksi Birahi dan Cabul Polisi Jadi Sorotan

“Sejumlah saksi juga sudah kita periksa. Bripka P kita kenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Irsan menyebutkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja buruk oknum personel jajarannya.

“Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Kita tegas dan kota akan proses, kita akan pidanakan,” tegasnya.

Baca Juga: Banyak Oknum Polisi Berkasus, Pengamat: Perlu Evaluasi Internal dan Tegas

Irsan kemudian mengimbau bagi personel untuk berbuat baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia minta diinformasikan, apabila ada personel Polrestabes yang berkelakuan tidak baik saat bertugas.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kami, kepada negara dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bripka P diduga sempat melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan dr Mansyur Medan. Bripka P juga sempat dikira polisi gadungan, karena tak kunjung menunjukkan KTA saat warga memintanya. Kini, Bripka P sudah ditahan di sel khusus Polrestabes Medan.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles