8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan, Maafkan Supir Penabrak Suaminya

Mistar, MISTAR.ID

Giliran Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan, istri korban tabrak lari yang menewaskan suaminya, Surya Darma beserta keempat saksi lainnya dihadirkan sekaligus JPU Nurhayati Ulfiah pada sidang lanjutan (secara teleconference) di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (28/4/20).

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi yang kebetulan Kepala Pengadilan Militer Medan I dengan kedua bola mata berkaca-kaca menyatakan, sebagai insan yang beragama ada diajarkan untuk mengampuni orang yang bersalah.

“Namun faktanya sampai sekarang terdakwa (Rahidin Sinulingga yang berprofesi sebagai supir truk, red) mengaku tidak bersalah. Bagaimana saya mau mengampuninya? Saya pun hakim yang mulia. Perkara ini sepenuhnya kami serahkan kepada yang mulia majelis hakim,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara.

Terselip nada kekecewaan di benak saksi. Sebab menurut saksi-saksi di persidangan, terdakwa sempat diminta warga pengguna lalu lintas berbalik arah, minimal mengangkut suaminya ke rumah sakit terdekat. Dari CCTV juga nampak bahwa mereka (terdakwa didampingi kernet) mencoba kabur.

“Kalau misalnya si terdakwa segera membawa suami saudara ke rumah sakit barangkali ceritanya tidak seperti ini (cepat ditangani secara medis, red),” urai Syafril dan diiyakan saksi.

Tama Ulinta mengaku sempat terkejut karena yang mengangkat ponsel suaminya suara orang lain. Spontan saksi mempertanyakan apa yang telah terjadi dengan suaminya dan dijawab sedang dirawat di RSUP H Adam Malik Medan.

Ketika di rumah sakit saksi melihat suaminya sedang terbaring dengan kondisi mendapatkan selang pernafasan. Menurut dokter ketika itu, imbuhnya, terjadi benturan di pangkal tengkuk korban. Setelah 8 hari dirawat, nyawa suaminya tidak terselamatkan.

Di bagian lain jenderal bintang satu itu membenarkan tentang adanya perwakilan dari keluarga terdakwa ke kediaman mereka. Namun sayangnya ketika istri terdakwa hanya bisa menangis dan tetap mempertahankan kalau suaminya (terdakwa Rahidin Sinulingga) tidak bersalah.

Sementara saksi lainnya Bambang, karyawan jasa pengiriman barang mengaku berada persis di belakang korban. Mereka sama-sama mengendarai sepeda motor.

Setahu bagaimana truk mengangkut pasir dengan kecepatan tinggi menyalip saksi dan korban. Bak kiri belakang terkena stang sepeda motor korban dan terjatuh.

Bambang sempat mengejar truk dikemudikan terdakwa. “Berhenti lae. Berhenti lae,” teriak saksi menirukan ucapannya ketika itu tapi tidak dihiraukan.

Karena fokus dengan kondisi korban, saksi kemudian berbalik arah ke lokasi kejadian. Tidak lama kemudian mobil tentara lewat dan mengejar truk dan si supir kemudian berbalik arah ke lokasi kejadian.

Sementara menjawan hakim ketua, kernet truk menyatakan, dirinya tidak mengetahui peristiwa tersenggolnya korban yang mengendarai sepeda motor.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Rahidin Sinulingga yang membantah keterangan saksi Bambang.

Lewat sambungan online WhatsApp (WA) terdakwa mengaku tidak ada menyenggol sepeda motor korban. Ketika dikonfrontir Hakim Syafril Batubara, keempat saksi menyatakan tetap pada keterangannya. JPU diberikan kesempatan sepekan untuk menyampaikan materi tuntutan.

Rahidin Sinulingga dijerat pidana Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles