10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Bolak-balik Mencuri, Januari Harahap Diringkus Polres Taput

Taput, MISTAR.ID
Personil Opsnal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus Januari Harahap (31), warga Desa Simasom Dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Taput. Tersangka berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya, Senin ( 25/10/21), dari Aek Ristop Kecamatan Tarutung Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor, membenarkan penangkapan Januari Harahap. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Taput, Kamis (21/10/21) sekira pukul 6.30 WIB.

Atas peristiwa tersebut, Kepala SMK N 1 Siatas Barita Allin Tampubolon melaporkan ke Polres Taput, Jumat (22/10/21).

Baca Juga:Polres Taput Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, 12 Orang Berikut 2 Mesin Judi Diamankan

“Berdasarkan laporan itu, tim kita bekerja dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Dari hasil pemeriksaan penyidik pembantu kita, tersangka dalam satu bulan terakhir ini mengakui sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tarutung,” sebutnya.

Selain di SMKN 1 Siatas Barita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dari rumah Riduan Siburian di kawasan Pajak (Pasar) Tarutung, dan berhasil mencuri dua buah celengan berisi uang serta cincin emas.

Kemudian, tersangka beraksi lagi di Jalan HKI Tarutung dari Toko Torop Grosir. Di sana, tersangka berhasil menggodol uang sebesar Rp3 juta.

Baca Juga:Kasus Pembongkar Toko di Kawasan Pajak Tarutung Diungkap Polres Taput, 3 Pelaku Diringkus

“Dari empat TKP lagi tersangka mengakui, namun pemiliknya tidak dia kenal. Semua tempat tersangka beraksi sudah ditunjukkan kepada penyidik. Kita sudah mengimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke Polres untuk bisa kita proses,” tegas Kapolres. Selama tersangka melakukan aksinya, dia selalu main tunggal.

“Jadi permainannya licik. Alasannya selalu main tunggal agar hasil capaian bisa dinikmati sendiri. Bersama-sama melakukan aksi punya risiko tertangkap yang lebih besar. Bisa terungkap dari hasil pembagian yang tidak sama rata, serta teman belum tentu bisa dijamin menjaga rahasia,” beber Kapolres menerangkan pengakuan tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni, satu mixer, satu kunci T dan dua celengan plastik. “Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres, dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kapolres lagi.(fernando/hm10)

Related Articles

Latest Articles