9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bodoh! Kurir Antar Sabu Senilai Rp600 Juta Pada Polisi, Ini Akibatnya

Deli Serdang, MISTAR.ID

Helmi (31) tak menduga jika 1,5 Kg sabu senilai Rp600 juta yang diantarnya kepada pembeli ternyata seorang polisi yang menyamar.

Alhasil, kurir sabu yang tinggal di Gang Satria III Desa Bandar Khalifah Tembung, itu tak berkutik dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang dengan barang bukti 2 bungkus seberat sabu 1,5 kilogram dalam plastik kresek hitam.

Hasil tangkapan tersebut kemudian dipapar oleh Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (2/10/20) siang.

Baca Juga:Terima Hasil Jual Sabu, Kanit Reskrim Hamparan Perak Tak Ditahan

Bertempat di Aula Tribata Polresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat Iptu Freddy Siagian dan anggota menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini bermula pada, Senin (28/9/20) sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli sabu kepada seseorang berinisial R.

Kemudian anggota melakukan kesepakatan dengan R di penginapan Halay Inn Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu, personel polisi yang menyamar, akan membeli 1,5 Kg sabu seharga Rp600 juta dan akan dibayar setelah sabu diterimanya.

“Kemudian petugas menerima telepon dari R bahwa transaksi bergeser ke seputaran Amplas, dan petugas kita mengikuti arahan tersebut.  Gak berapa lama, petugas kita mendapat telepon dari R transaksi bergeser lagi ke Jalan Menteng VII Medan. Pun begitu, petugas tetap mengikuti arahan dari R. Lalu petugas mendapat info mengenai ciri-ciri orang yang akan mengantarkan sabu, dan petugas melihat seseorang yang cocok dengan ciri-ciri yang disampaikan, kemudian menangkap orang tersebut bernama Helmi yang saat itu mengendarai Honda Scoopy BK 5573 AEA,” ujar Ginanjar.

Baca Juga:Coba Kabur Saat Razia Masker, Remaja Pembawa Sabu Diciduk Polsek Beringin

Saat ditangkap, Helmi kemudian digeledahdan dan ditemukan satu plastik kresek warna pink di dalamnya terdapat satu paket sabu dikemas dalam plastik transparan ditaksir brutonya 1,5 Kg, dibalut dengan dua plastik kresek hitam. Barbut sabu saat itu digantung di depan sepeda motor yang dikendarainya berikut sebuah Hp merek Hammer.

“Setelah diinterogasi, Helmi mengaku kalau sabu itu berasal dari R dan dirinya hanya disuruh mengantarkan sabu tersebut,” pungkas Ginanjar.

Atas kejadian itu, sambung Ginanjar, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles