8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

BNNP Sumut Musnahkan 26 Sabu dan 995 Butir Ekstasi

Medan,MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di Jalan Pasar V Barat, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan musnahkan barang bukti narkoba 26 Kg sabu-sabu dan 995 butir pil ekstasi, Kamis (9/4/20).

Barang bukti yang diperoleh BNNP dari tiga kasus itu berawal diamankannya Abadi Samad (tersangka), warga Lhokseumawe, Aceh Utara dan Marzuki Ahmad (tersangka), warga Bireuen, Aceh. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 Kg.

Petugas juga mengamankan Rajali Hasibuan, warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, dan Anggi Pramana, warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Amran, warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Julham (tersangka) warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Siti Aisyah Hasibuan warga Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, Ismael Hasibuan, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Bottor Batubara alias Beko warga Pematang Siantar.

Para tersangka merupakan jaringan narkotika di Rutan Klas I Tanjung Morawa Medan dan Lapas Klas II A Labuhan Ruku Batubara. Dari kasus kedua itu petugas mengamankan barang bukti hanya 15 Gram sabu-sabu.

Untuk kasus ketiga petugas mengamankan Sri Hardiayanti alias Siti Aisah. Tersangka Siti ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Deli Srdang. Dari tersangka Sri dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yakni, Andry Prahasta alias Andre, Indri Syahputra alias Putra dan Dedek Dermadi.

Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisikan 700 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 295 butir pil ekstasi serta 1 bungkus plastik klip berisikan 5 gram sabu-sabu.

“Pemusnahan ini merupakan pertama kalinya di tahun 2020. Sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi ini diperoleh hasil ungkapan dari tiga kasus. Para tersangka ditetapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132, UU No 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kepala Brigjen Pol Atrial, SH, Kepala BNNP Sumut.

Dikatakannya, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin Incenerator yang berada di halaman kantor BNNP Sumut.

Atrial menambahkan, saat ini wabah Covid-19 masih melanda di Tanah Air. Nah, BNNP Sumut telah melakukan Work From Home (WFH) sejak pemerintah menganjurkan aturan tersebut.

“Sejak pemerintah menetapkan peraturan, kita BNNP Sumut melaksanakan Work From Home atau isolasi mandiri,”pungkasnya.

Penulis : Hendra
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles