6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

BNNP Gagalkan Peredaran 5.000 Butir Ekstasi di Medan Marelan

Medan, MISTAR.ID
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengamankan lima pengedar pil ekstasi di Kawasan Kecamatan Medan Marelan.

“Dari tangan kelima pelaku disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, mobil dan sepeda motor,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Kamis (4/11/21).

Dijelaskannya, penangkapan kelima pengedar pil ekstasi itu berawal dari informasi yang diterima personel BNNP Sumatera Utara adanya transaksi narkotika di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca juga:Bawa 1 Kg Sabu dan 388 Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Diadili

Dari informasi yang diterima, Minggu 31 Oktober 2021 personel bergerak cepat melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka MF alias Agam. Setelah bertemu petugas langsung mengamankan MF alias Agam bersama tiga rekannya inisial MT, DP dan MJK, saat berada di salah satu kafe, Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Setelah diamankan kemudian tersangka MF alias Agam dilakukan interogasi dan mengaku kalau barang bukti narkotika telah diserahkan kepada rekannya berinisial AZ,” jelas Kepala BNNP Sumut.

Dari keterangan MF, Toga mengungkapkan personel melakukan pengembangan dengan menggerebek kediaman AZ di Jalan Perumahan Swallow, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan dapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir yang disimpan di dalam gudang. Selanjutnya, kelima tersangka dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersangka MF alias Agam mengaku barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir itu didapatnya dari seorang berinisial DP (DPO) di Jalan Sisingamagaraja,” ungkapnya sembari menambahkan peredaran pil ekstasi itu dikendalikan seseorang warga binaan di Lapas Tanjung Gusta.

Baca juga:Ekstasi Diolah Menjadi Campuran Kopi Sachet, Pasutri di Medan Gol

“Kelima tersangka bersama barang bukti pil ekstasi 5.000 butir telah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara,” kata dia.

Masih dia, barang bukti itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. “Dari Aceh, masuknya lewat perairan laut,” sebutnya.(saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles