7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

BNN Tangkap Oknum DPRD Penyelundup 25 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap seorang oknum anggota DPRD bersama dua pria di depan Mesjid Raya Idi Rayeuk Aceh Timur, Selasa (20/4/21) malam. Oknum anggota dewan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Sumut.

Dalam keterangan rilisnya, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengaku, saat penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti 25 Kg sabu. “25 Kg sabu itu disembunyikan di dalam dashboard mobil Fortuner yang hendak dibawa dan dedarkan ke jambi,” ungkapnya, Kamis (22/4/21) siang.

Arman menjelaskan, narkoba tersebut sebelumnya diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Pengendali sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah tersangka Usman Sulaiman.

Baca Juga:Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan, Dua Pengunjung Ditangkap

“Salah satu di antaranya mengaku oknum anggota DPRD Bireun atas nama Usman Sulaiman. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengendali,” ujar dia.

Selain itu, Usman Sulaiman juga orang yang dicari-cari oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus narkoba. “Yang bersangkutan juga merupakan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Sumut dalam kasus narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:Gawat! Oknum Polisi Kedapatan Selundupkan Sabu Saat Besuk ke RTP Polrestabes Medan

Saat ini, sambung Arman, ketiga tersangka yakni Usman Sulaiman serta dua rekannya bernama Mutia dan Mahmuddin, serta barang bukti sudah dibawa ke Kota Medan untuk proses pengembangan.

“Sekarang yang bersangkutan dan barang bukti sedang dikembangkan untuk mengungkap peredaran narkoba,” jelas dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles