7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

BNN Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Kargo, 32 Kg Sabu dan 4 Tersangka Diamankan

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka.

Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan.

“Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor,” sebutnya, Kamis (9/6/22).

Baca juga: Dua Terdakwa Kurir Sabu 49 Kg Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Ia menerangkan bahwa, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten, lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima. Dari hasil pengembangan, sambung dia, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.

Dikatakannya, pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg.

Lanjut dia, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. Pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan.

Setelah diinterogasi, sambung Toga, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu. Kepada polisi, tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai.

Baca juga: Jadi Pemasok Sabu Kepada Dua Hakim, Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat

Selanjutnya, sambung Toga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu.

“Tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari kargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari kargo bandara di Surabaya,” ucap dia.

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. Dikatakannya, awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kg sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa provinsi lainnya dan kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles