12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bhabinkamtibmas Amankan Pemuda dan 48 Paket Ganja di Siantar

Siantar, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial A (16),  diamankan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Siantar Martoba saat sedang patroli secara rutin di Jalan Viyatha Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.

Tak hanya mengamankan remaja yang berdomisili di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut, personil Bhabinkamtibmas juga mengamankan 48 paket narkotika jenis ganja serta satu gulungan kertas nasi yang juga berisi ganja, Kamis (18/11/21) lalu.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/11/21) mengatakan, setelah diamankan oleh personil Bhabinkamtibmas, A langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Dikendalikan Dari LP Pulau Simardan, Pengedar Ganja Ditangkap Diperumahan Rusunawa

Rusdi menjelaskan, saat personil Bhabinkamtibmas melakukan patroli, awalnya melihat ada tiga orang dengan gelagat yang mencurigakan berada di pinggir Jalan Viyatha Yudha.

“Ketika dihampiri petugas, dua orang lainnya berhasil kabur. Satu dari dua orang yang kabur dilihat petugas ada membuang bungkusan plastik yang berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi terhadap remaja tersebut, bahwa yang membuang ganja adalah temannya berinisial AN warga Tojai, Pematangsiantar. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, kedua pria yang melarikan diri itu tidak berhasil ditemukan petugas.

Baca Juga:Dua Remaja Pemilik Ganja Ditangkap dari Rambung Merah Simalungun

Rusdi kembali menjelaskan, terhadap remaja yang berusia 16 tahun itu dilakukan gelar perkara di ruangan Satnarkoba yang dihadiri bagian hukum, Propam, Siwas, Intelkam. Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa remaja tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum lanjut.

“Untuk si remaja tidak cukup bukti. Namun hasil tes urinenya positif sehingga diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi. Sedangkan terhadap AN yang membuang bungkusan plastik berisikan ganja itu telah diterbitkan DPO,” ujarnya.

Baca Juga:Pengedar Ganja Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan mengatakan, untuk sementara pihaknya masih melakukan pencarian terhadap AN yang dilihat personil Bhabinkamtibmas membuang bungkusan plastik berisi ganja.

“Hanya satu orang yang ditetapkan DPO, atas nama AN warga Tojai. Anggota saat ini sedang mengejar AN, karena menurut informasinya, dia (AN) yang membuang barang bukti itu,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles