10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Berusaha Hilangkan Barang Bukti Sabu, Ibu-ibu Masuk Bui 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah turut dalam peredaran sabu, Rosnita warga Jalan Selebes Gang X Paluh Lingkungan 32, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, dihukum 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung di Caka 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/03/21).

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim menyebutkan, terdakwa turut serta membantu peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Bawa 9 Kg Sabu, Dua Pria yang Masih Semarga Ditangkap di Lima Puluh Batu Bara

Hal ini terungkap saat petugas kepolisian pada dari Satresnarkoba Polres Belawan yakni, Irham Fasisal, J Situngkir, M Sirait dan Ilhamdi pada 17 Juni 2020 lalu, terdakwa menghalangi petugas menangkap suaminya yakni Norman Nurdin.

Bahkan terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti 3,5 gram sabu dengan menyembunyikan di pembuangan air di kamar mandi dan para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam liris putih berisikan 2 (dua) buah plastik klip warna bening.

Plastik itu berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet warna bening ujungnya berbentuk runcing ditemukan di selokan pembuangan air di kamar mandi.

Baca Juga:Miliki Sabu, Pria Warga Rambung Merah Simalungun Ditangkap

Namun usaha itu gagal, bahkan petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) buah dompet Hello Kitty warna pink berisi uang tunai Rp235.000,- ditemukan diatas bak air. Satu buah dompet warna merah berisi timbangan elektrik yang ditemukan di bawah papan lantai rumah, 1 (satu) buah plastik kantongan warna hitam berisikan beberapa plastik klip warna putih kosong dari bawah atap seng kandang ayam terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Advan.

Usai pembacaan putusan, penuntut umum Yenny mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles