16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bertikai Soal Tanah, Saudari Kembar Divonis 3 Tahun Penjara di PN Balige

Toba, MISTAR.ID

Setelah selama ini upaya perdamaian yang dilakukan kandas, perkara atas 8 bidang tanah di Desa Sariburaja Janjimaria, Kecamatan Balige Kabupaten Toba,a khirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Balige pada Senin 8 Pebruari 2021 lalu, dengan nomor putusan: 244/pid.b/2020/PN Blg/PN Blg.

Perkara didasari oleh pembelian 8 bidang tanah yang dibeli oleh Rom Pardede sebagai pelapor, melalui saudara kandungnya (kembar perempuan) yakni Ros Pardede sebagai (terlapor) bersama suaminya THT. Namun setelah terjadi jual-beli, terlapor bersama suaminya tidak mau menyerahkan tanah tersebut kepada Rom Pardede.

Rom Pardede berharap, tanah yang dibeli dengan menggunakan uang hasil keringat peninggalan dari almarhum suaminya Maringan Hotben Manik, yang semasa hidupnya adalah seorang pengusaha di Jakarta, dapat membiayai keluarga dan pendidikan anak-anaknya.

Baca Juga:Waspada! Mafia Tanah Gentayangan Dimana-mana

Namun saat dia hendak menjual tanah itu, ternyata sudah didaftarkan ke BPN Toba Samosir menjadi atas nama THT, suami Ros Pardede.

Sebelum Rom Pardede melanjutkan kasus itu ke pihak berwajib, bahkan dia pernah bersujud di kaki RT, anak laki-laki dari Ros Pardede dan suaminya THT, memohon agar tanah itu dikembalikan kedua orangtuanya kepadanya.

Hal itu dilakukan Rom Pardede kepada RT sebab dia sudah dianggapnya sebagai anak kandungnya. Bahkan RT dipercayakan meneruskan dan mengendalikan semua perusahaan setelah suaminya meninggal.

Ibarat air susu dibalas dengan air tuba, hal itulah yang dialami Rom Pardede. Harapan RT dapat memenuhi keinginan Rom Pardede pun, tak membuahkan hasil.

Akhirnya perkara lanjut ke ranah hukum. Setelah proses penyidikan yang menelan waktu kurang lebih setahun, akhirnya PN Balige mengetuk palu putusan dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Ros Pardede selaku terlapor.

Baca Juga:Pagar PT STTC di Kampung Salam Belawan Dirobohkan Warga yang Ditunggangi Mafia Tanah

Rikardo Hutapea SH, selaku kuasa hukum Rom Pardede, kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/2/21) menyampaikan, pelapor dalam perkara ini, Rom Pardede, masih membuka hati menunggu itikad baik dari tersangka Ros Pardede, Apalagi akibat perkara ini, Rom Pardede dirugikan secara materi karena sudah kehilangan hak atas tanah yang sudah dibelinya.

“Kami berharap hak klien kami dikembalikan, sehingga perkara ini segera berakhir, jika terus berlanjut, maka sekali lagi, hanya akan merugikan kedua belah pihak yang masih satu keluarga,” tandas Rikardo.

Lanjut Rikardo, jika dalam waktu dekat tidak ada upaya perdamaian, maka dengan adanya putusan pidana ini, kami akan segera melakukan gugatan perdata terhadap objek tanah yang disengketakan dan proses pidana terhadap THT.

Secara hukum wajib dilanjutkan dikarenakan tindak pidana pokok sudah terbukti, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang sedang diselidiki oleh Polda Sumut atas terlapor THT.

“Sekali lagi kami berharap itikad baik dari ibu Ros Pardede untuk mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami dan mohon juga untuk diingat bahwa klien kami Rom Pardede adalah seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarganya,” pungkas Rikardo.(james/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles