16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bertambah 1 Lagi Tersangka Kasus Pesta Narkoba 5 Oknum DPRD Labura di Asahan

Kisaran, MISTAR.ID

Polres Asahan menetapkan seorang lagi tersangka berinisial R (25) dalam kasus 5 oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang ditangkap saat pesta narkoba di Room Karaoke sebuah hotel di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Awalnya ada dua orang lagi tambahan yang kita amankan dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka inisial R. Peran dia ini sebagai pemasok narkoba ke para pelaku,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (13/8/21).

Baca Juga: 14 Orang Termasuk 5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dalam kesempatan itu, R diketahui menjual 16 butir narkoba berjenis pil ekstasi setelah dipesan oleh salah satu tersangka untuk dipakai bersama-sama saat di room karaoke.

“Dari ekstasi yang dipesan ini sudah habis terpakai. Kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa ada yang diselipkan di sofa, di dalam kotak rokok, di tisu,” jelas Putu.

Dengan demikian pada kasus ini Polres Asahan menetapkan total 15 orang tersangka termasuk 5 anggota DPRD Labura, setelah sebelumnya pada awal penangkapan diamankan 17 orang lalu 3 orang dibebaskan karena tidak terbukti dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Pada tahap pengembangan ditetapkan lagi seorang tersangka lain yakni R sebagai pemasok narkoba sehingga total tersangka menjadi 15 orang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Temuan Ekstasi di Ruangan Karaoke Saat 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap

“Kini, berkas perkara pada kasus ini dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan ,” jelas Putu.

Sementara itu dalam kasus ini terhadap 14 orang tersangka Polisi menetapkan pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan terhadap pemasok narkoba berinisial R ditetapkan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(dan.hm02)

 

Related Articles

Latest Articles