10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bersiul, Terdakwa Kasus Cabul Dibui 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Ketua Majelis Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Arisman Harefa, terdakwa kasus cabul, Senin (11/1/21) di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam putusan yang dibacakan Mery Dona Tiur Pasaribu, pertimbangan yang memberatkan bahwa selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul. Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syur korban di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun.

Baca Juga:Miris! Siswi SMP Dicabuli Bapak Tuanya Hingga Hamil

“Lantaran tidak mau melayani nafsu terdakwa, maka terdakwa memposting foto syur melalui media sosial WhatsApp pada Sabtu tanggal 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020. Dia juga mengirim foto itu ke korban,” ucapnya.

Tak hanya dikirim kepada korban, terdakwa juga mengirimkan foto tersebut kepada ibu korban dan keluarga lainnya. Upaya ini untuk mencegah korban berpaling kepada pria lain selain dirinya. Dimana terdakwa dan korban berkenalan pada 2013 dan bertahan hingga 2017. Di mana selama ini terdakwa dengan korban masuk dalam satu organisasi pemuda.

Meski terdakwa telah menikah dan mempunyai dua orang anak, akan tetapi terdakwa tetap mencari wanita lain untuk dipermainkannya. Biasanya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone. Kemudian merayunya untuk berhubungan layaknya suami-istri di kawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.

Baca Juga:Cabuli Pacar Eh..Trus Ditinggal, Fransen Dihukum 16 Bulan Penjara

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata terdakwa memfoto korban usai keduanya bermesraan. Usai membacakan putusan, Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles