8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Berlatar Belakang Bisnis Hitam Sabu, 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap, 1 Lagi DPO

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Empat pelaku percobaan pembunuhan masing-masing, H Muhammad Ikbal Batu Bara alias Kibal(42), Abral Nasution alias Abal (37), Khairuddin alias Udin (44), dan Tengku Syahrul alias Syahrul (37) berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Keempatnya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Evin Edward Sitorus, warga Jalan Nelayan Gang Damai Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kasus dugaan percobaan pembunuhan dugaan kuat berlatar belakang bisnis hitam peredaran gelap narkotika jenis Sabu .

Wakapolres Tanjungbalai Kompol Jumanto saat melakukan konferensi pers di hadapan wartawan, Kamis (2/7/20) mengatakan, kasus percobaan pembunuhan itu bermula setelah para pelaku menjemput korban dari rumahnya sendiri. Antara pelaku dengan korban itu sendiri sudah saling kenal.

“Semula tersangka HMI alias HK (42) warga Jalan HM Nur Gang Suka Damai Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar KotaTanjungbalai ini, tepatnya Selasa (23/6/20) sekira pukul 17.00 WIB, mengajak Evin Edward Sitorus menuju keladang milik temannya Wadis. ” Katanya.

Baca Juga:Pria Remaja Ditebas Pakai Parang, Ini Dia Pelakunya

Oleh karena ajakan pelaku disanggupin oleh korban, sambung Kompol Jumanto, maka mereka pun berangkat menemui Wadis yang dalam kasus ini statusnya masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

“Nah, setibanya di TKP tepatnya di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur KotaTanjungbalai, terjadilah adu mulut di antara korban dengan tersangka Wadis,” bebernya.

Begitu adu mulut terjadi, sambung Kompol Jumanto, tersangka Wadis bersama dengan keempat tersangka lainnya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong, hingga kepala bagian atas dan belakang, serta wajah korban mengeluarkan darah.

“Tak hanya sampai disitu, tersangka TS alias S (37) warga asal Kota Aceh Timur itupun dengan menggunakan lakban warna coklat, kemudian mengikat kedua tangan korban ke arah belakang dan juga menutup matanya dengan tujuan agar korban ini tidak dapat melarikan diri,” katanya.

Setelah tidak berdaya, para tersangka itu kemudian memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver BK 1944 OQ milik tersangka Abral Nasution alias Abal (37), warga Jalan Burhanuddin Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai.

“Sebelum berangkat dari TKP, tersangka K alias U (44) warga Jalan T Angkash Kelurahan Pasar Kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, sebelumnya sempat menyempatkan diri untuk mengambil 1 paving blok dan membawanya masuk ke dalam mobil tersebut, dengan maksud jika korban tidak mengakui perbuatannya maka benda tersebut akan dipukulkannya ke korban,” terang Kompol Jumanto.

Sepanjang perjalanan menuju kearah Simpang Kawat Asahan, para tersangka memukuli korban di dalam mobil tersebut. “Namun setibanya di Jalinsum
tepatnya di depan Rumah Makan Status Quo yang berlokasi di seputaran Kecamatan Pulau Raja Kabupaten Asahan, Mobil yang dikendaraain oleh para tersangka menabrak sebuah mobil ambulance dari arah belakang, dan seketika itupula kedua mobil tersebut terhenti,” tutur Jumanto.

Korban Evin Edward Sitorus selamat, setelah dari dalam mobil tersebut dia menjerit minta tolong begitu melihat satu unit mobil patroli Polsek Pulau Rajo melihat di sekitar lokasi.

“Begitu mendengar jeritan itu, petugas Polsek langsung mendatanginya dan mengamankan korban. Tak lama kemudian, personil Tekab Polres Tanjungbalai
yang semula mengetahui kasus tersebut langsung menangkap para tersangka,” pungkasnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Jumanto, kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan itu terjadi diduga berkaitan dengan kasus penggelapan narkotika jenis sabu milik tersangka Wadis yang dilakukan oleh korban. (eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles