8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Berkas Perkara Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Diserahkan ke Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara tersangka tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga akibat dianiaya telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara mengaku, pasca rekontruksi kasus tersebut pada Rabu (25/5/22), penyidik langsung melengkapi berkasnya. Ia mengaku, berkas perkara tersebut telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (31/5/22).

“Sudah kita dikirim berkas perkaranya kemarin (Selasa),” kata Bayu, Kamis (2/6/22).

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari JPU terkait berkas perkara itu. Berkas saat ini masih diteliti jaksa, kata dia dan berharap dinyatakan lengkap sehingga prosesnya bisa berlanjut.

Baca juga: Usai Rekonstruksi, Berkas Perkara Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Segera Dilengkapi

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Delapan tersangka dihadirkan kecuali Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

“Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/5/22).

Rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Aniaya Penghuni Kerangkeng Hingga Tewas

Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles