12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Berkas Lengkap, Perkara Suami Tikam Istri di Mesin ATM BRI Siantar Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berkas perkara kasus penikaman yang dilakukan Ranto Efendi Manik (26) selaku sang suami kepada istrinya, Aiga Fisyahdani (20) di dalam bilik mesin ATM BRI di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap alias P21. Namun kasus yang sempat membuat heboh masyarakat tersebut  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar belum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Berkas perkara kasus penikaman itu sudah lengkap. Sudah  P21 ya. Berkasnya belum kita limpahkan ke Pengadilan, masih menunggu tahap dua dulu. Jaksa yang menangani perkaranya itu, Ester Hutauruk,” ungkap Rendra Yogi Pardede Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Selasa (21/12/21).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak Kejaksaan terkait kelanjutan kasusnya. “Menunggu dari jaksa,” ujar  AKP Banuara Manurung dihubungi, Senin (20/12/21).

Baca juga:Suami Tikam Istri, Motif Dendam Karena Mau Diceraikan

Diberitakan sebelumnya, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil ringkus Ranto Efendi Manik (26) yang tega tikam istrinya, Aiga Fisyadani (20) sebanyak dua kali di dalam bilik mesin ATM BRI Jalan Kartini, Kota Pematangsiangar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, Ranto diamankan Unit Jatanras dari Jalan Pasar 1 Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Huku, Kebupaten Labuban Bahu, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku ini diamankan dari salah satu kos-kosan milik Ibu Haja Inem di Jalan Pasar 1 Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Huku, Kebupaten Labuban Bahu, Kamis (25/11/21) pukul 08.00 WIB,” ungkap AKP Banuara Manurung, Kamis (25/11/21) sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, setelah lakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ranto Efendi Manik melarikan diri ke Parapat, Kabupaten Simalungun dan beristirahat di sana. Baru setelahnya bertolak ke Labuhan Batu dan ditangkap pihak Kepolisian.

Baca juga:Korban Penikaman di Bilik Mesin ATM BRI Dilaporkan Kasus Penganiayaan

Pelaku dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga utau penganiayaan, dipersangkakan Pasal  44 UU RI No.23 Tahun 2004 Dan atau Pasal 351 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles