9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Berharap Dapat Untung Banyak, Uang Rp101 Juta Lenyap

Medan, MISTAR.ID

Nasi sudah jadi bubur. Berharap dapat keuntungan berlipat ganda, malah hasilnya cuma ispan jempol belaka. Alhasil, uang yang disetor senilai Rp101.250.000 lenyap seketika.

Inilah nasib yang dialami pasangan suami-istri (pasutri) Posman Hendri dan Lisbet br Tampubolon, yang terungkap saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Cakra 5, Rabu (19/08/20).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih, Posman bersama Lisbet mengaku dibujuk oleh terdakwa Olivia Ester Simanjuntak dalam Cavallo Coin dengan membeli 100 coin seharga Rp101.250.000,-.

Baca Juga:Dugaan Penipuan Modus Undian Berhadiah, Polres Siantar Anjurkan Korban Buat Laporan Pengaduan

Saat itu terdakwa menjanjikan akan mendapat profit setiap bulannya. Tak hanya itu, kedua korban juga dijanjikan mendapatkan apartemen serta mobil.

Hanya saja, pada Oktober 2018, pihak Cavallo Coin menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang multi level marketing (MLM) sudah tutup. Tak pelak, keduanya kesal dan melaporkannya ke Polisi hingga berlanjut ke persidangan.

Mendengar pengakuan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa Olivia, Themes menanyakan, mengapa kedua saksi korban mau diajak bergabung dalam Cavallo Coin.

Sedangkan diketahui Cavallo Coin sendiri telah ditutup pada Maret 2018 lalu. “Kami sama sekali tidak tahu Cavallo Coin telah tutup pada Maret 2018 itu,” tukas saksi Lisbet.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp550 Juta, Terdakwa Akui Kelabui Korban

Anehnya, menurut PH terdakwa, perusahaan tutup di bulan Maret tapi kedua saksi korban masih mendapatkan keuntungan pada Mei 2018. “Kenapa bisa begitu?” tanya Themes.

Sebenarnya, lanjut saksi korban menerangkan, keuntungan di bulan Mei itu diberikan kepada mereka bukan dari keuntungan perusahaan tapi dari uang kantong terdakwa sendiri.

“Ya, Mei itu kami diberikan uang Rp 8 juta. Tapi kata terdakwa uang keuntungan itu dari uangnya sendiri bukan dari perusahaan,” tandas Lisbet.

Setelah mendapatkan profit pertama sekali Rp8 juta tersebut, kedua saksi korban tak pernah lagi mendapatkannya. Usai kedua saksi korban memberikan keterangan, ketua majelis hakim Sapril Batubara mempertanyakan kesaksian keduanya kepada terdakwa.

“Ya, saya menjanjikan keuntungan dari Cavallo Coin ini bisa membeli rumah dan mobil. Dan itu sama alami sendiri. Namun harus bekerja dengan mencari nasabah lainnya,” terang terdakwa.

Terdakwa juga membantah keterangan saksi bahwa dirinya merayu keduanya. “Benar saya menjanjikan profit tapi saya tidak ada merayu kedua saksi korban pak hakim,” tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles