8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Beraksi di Tanah Karo, 5 Perampok Antar Provinsi Ditangkap

Tanah Karo, MISTAR.ID

Peristiwa perampokan terjadi, Rabu (20/1/21), terhadap korban Junus Ginting (51) penduduk Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo dengan nomor Lp/48/1/2021/SJ/Tes T.Karo.

Dalam laporannya, Junus Ginting menjelaskan, dalam peristiwa itu ia mengalami kerugian uang sebesar Rp258 juta, dan sebuah cincin emas 24 karat seberat 7 mayam.

Beruntung, polisi berhasil menangkap lima pelaku perampokan tersebut masing-masing, Bragim Pehulisa Brahmana alias Ameng (35) warga Dusun IV Desa Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang (pelaku selama ini tinggal di Jalan Tiga Panah Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo).

Baca Juga:Walau Ditodong Sajam, Casis Bintara Polri Ringkus Pelaku Perampokan

Kemudian, Misman warga Desa Bandar Agung Kecamatan Sriwahnono Kabupaten Lampung Timur, Supriyanto (39) warga Desa Manggis Provinsi Jawa Timur, Pardi (46) warga Kelurahan Tri Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, dan Egif vieni Emeli (47) warga Kelurahan Serampat Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Andrian Risky Lubis menjelaskan, Bragim Pehulisa Brahmana alias Ameng awalnya diciduk di depan Hotel Ananda Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Setelah diinterogasi, Ameng mengakui aksi pencurian di rumah Junus Ginting yang dilakukannya bersama komplotannya.

Baca Juga:Dua Perampok Asal Jakarta dan Palembang yang Ditangkap di Siantar, Ini Kata Kasat Reskrim

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan sehingga hanya dalam hitungan jam, komplotan itu dapat diamankan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Pulo Raja Kabupaten Asahan pada, Rabu (20/1/21) malam.

Barang bukti yang diamankan yakni, uang sebesar Rp152,5 juta, satu buah cincin emas 24 karat seberat 7 mayam, dua lembar bukti transfer dan satu unit Toyota Avanza warna hitam F 1652 HD.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(eva/hm10)

Related Articles

Latest Articles