14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bentrok di Puncak Siosar Karo, Polisi Amankan 17 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polres Karo dibantu Polda Sumatera Utara meringkus 17 tersangka kasus kerusuhan antara kelompok warga Desa Suka Maju Kabupaten Karo dengan perusahaan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) yang terjadi di Puncak Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo baru-baru ini.

Kapolres Karo AKBP Ronni Nicolas Sidabutar didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Bupati Karo Cory S Sebayang mengatakan, bentrok warga dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan pertanian itu terjadi pada Selasa (17/5/22). “Malam ini kita menjelaskan kejadian keributan antara warga dengan PT BUK,” ucap Ronni, Senin (23/5/22) malam.

Baca Juga:Kerusuhan di Puncak 2000 Siosar Karo, Sejumlah Korban Luka, Sepeda Motor dan Warung Dibakar

Sambung dia, keributan antar warga dengan PT BUK dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah yang ada di Puncak Siosar. “Latar belakang persoalan ini karena sengketa tanah,” jelas dia.

Keributan itu bermula ketika pihak PT BUK melakukan aktivitas di areal sengketa yang diklaim milik mereka. “Mendatangkan alat berat,” ucapnya.

Melihat ada kegiatan, masyarakat yang juga mengklaim areal itu milik mereka kemudian mencoba menghentikan kegiatan PT BUK tersebut. “Sehingga situasi memanas dan timbul tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam, sehingga menelan korban luka-luka,” kata Ronni.

Baca Juga:Bupati Karo Dampingi Gubsu Tinjau Lahan Sarana Olahraga di Puncak 2000 Siosar

Akibat kejadian itu, sambung Kapolres, ada tiga warga mengalami luka akibat senjata tajam dan satu dari pihak PT BUK. “Dari hasil penyelidikan kita, ada ada 17 orang yang kita tangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebanyak 16 di antaranya dari pihak PT BUK dan satu orang dari kelompok masyarakat,” ujar dia.

Selain menelan korban luka, dalam peristiwa bentrok ini, sambung dia, 12 sepeda motor terbakar. “Kerugian material satu warung dirusak dan 12 unit sepeda motor dibakar,” ungkapnya.

Dia menambahkan kalau saat ini Forkopimda Kabupaten Karo sedang bekerja untuk mencari akar permasalahan kasus ini. “Nanti kita akan mengundang pihak BPN dan Dinas Kehutanan untuk mencari kebenaran terkait permasalahan ini,” ujar dia.

Baca Juga:BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi Agustus

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, kedepan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.

“Untuk proses penindakannya objek itu bersatutus QUO karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai,” pungkasnya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles