13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bendahara dan Kades Sugau Ditahan Kejari Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menahan kepala desa dan bendahara Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu. Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019, khusus pekerjaan fisik. Modus yang digunakan adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (mark-up).

Kedua tersangka adalah DP selaku Kades dan OPS selaku Bendahara. Dalam kasus ADD dan DD tersebut, keduanya diduga korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp506.000.000. “Perkara penyimpangan ADD dan DD ini mulai dilakukan penyelidikan di November 2021 dan penyidikannya Maret 2022. Kemudian keduanya, minggu lalu kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Kemarin kita panggil kembali, kedua tersangka datang dan langsung kami tahan,” kata Husairi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (22/3/22).

Baca Juga:Panitia Pilkades Simempar Deli Serdang Rangkap Jabatan Jadi Pelaksana Kades

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini, temuan penyimpangan ini berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu dengan Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Dari proses audit pelaksaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan. Dalam melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku menggunakan modus penggelembungan harga atau mark-up dan kekurangan fisik pekerjaan. “Dalam laporan pertanggung jawabannya ada, namun pelaku menggelembungkan harga,” jelas Husairi.

Selama proses penyidikan, kata Husairi, tim kejaksaan telah memanggil 23 saksi untuk menjalani pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Dari situ, Jaksa menyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan anggaran tersebut. “Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan,” tandasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pancur Batu dan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles