8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Beli Sabu Paket Rp50 Ribu, Tukang Bangunan Ditangkap Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Seorang tukang bangunan bernama Muhammad Amri (28) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, harus berurusan dengan polisi, Sabtu (23/2/21).

Dia kedapatan membuang sabu seharga Rp50 ribu, saat petugas Polsek Medan Baru hendak memeriksa badannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Iwan Torus mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi kalau di Jalan Setia Budi sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga:Satres Narkoba Poldasu Ringkus 2 Kurir dan Pengedar 6 Kg Sabu

“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 12.00 WIB, kami melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan,” ujar Iwan, Kamis (4/3/21).

Saat petugas mendekat dan hendak melakukan penggeledahan, kata Iwan, anggota mendapati pelalu membuang satu plastik kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Pengedar Sabu Tanjungbalai Diciduk Saat Berdiri di Pinggir Jalan

“Kemudian barang bukti tersebut diambil petugas dan diperlihatkan kembali pada pelaku. Dia tidak bisa mengelak lagi dan langsung kita boyong ke kantor,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp50 ribu, dan rencananya sabu itu akan dia pergunakan sendiri. “Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas Iwan. (ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles