8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Beli Sabu Paket Rp 50.000, Buruh Pabrik Ini Ditangkap Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Seorang buruh pabrik bernama Zulhamsyah Lubis (26), warga Jalan Pertahanan Patumbak ditangkap petugas Polsek Medan Baru, karena kedapatan kantongi sabu, Selasa (9/3/21) lalu.

Dia diamankan petugas di Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 12.00 wib. Petugas menemukan barang bukti sabu seharga Rp 50.000 yang baru saja dibelinya di Jalan Jermal XV.

“Kita mendapatkan informasi di lokasi marak peredaran narkoba, langsung melakukan penyelidikan di sana,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (16/3/21).

Baca Juga: Oknum Polisi Pembunuh 2 Wanita Bakal Dihukum Berat, Anggota DPRD Medan Apresiasi Poldasu

Saat tiba di lokasi, petugas melihat Zulhamsyah dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, dia tidak bisa mengelak karena petugas menemukan sabu paket kecil dari kantong celana kirinya.

“Kita perlihatkan barang bukti itu, tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti pun langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku akan mengkonsumsi sabu tersebut sendiri.

“Kita kenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Irwansyah. (ial/hm13)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles