6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Sita 228 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Asahan, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran 228.800 batang rokok barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala KPPBC Teluk Nibung melalui humasnya Hisar Dohardo kepada wartawan, Senin (27/9/21) menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh tim patroli darat Bea dan Cukai (BC) di Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (25/9/21).

“Nilai seluruh barang yang ditelah diperkirakan mencapai Rp228.000.000 dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp213.928.000,” jelasnya.

Baca Juga:Petugas Bea Cukai Batam Diamuk Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal

Saat itu, kata dia, seluruh barang bukti bersama truk pengangkut hasil penindakan tersebut dibawa ke KPPBC Teluk Nibung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah diamankan dua orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, salah satunya sopir truk,” jelasnya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar pasal 56 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit dua hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:783 Ballpres Pakaian Bekas Hasil Tindakan Diterima Bea Cukai Teluk Nibung

Hisar berharap kepada masyarakat yang mengetahui peredaran barang ilegal yang masuk dari jalur darat maupun laut agar menginformasikannya kepada pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Menjual rokok tanpa dilekati pita cukai adalah ilegal. Butuh pengawasan dan peran serta masyarakat,” kata dia. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles